Balerejo RT 002 RW 009, Desa/Kelurahan Watuagung, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri.
Perkara GS No. 33/Pdt.G.S/2026/PN Wng dicabut.
Pihak Tergugat sudah tidak berdomisili di tempat seperti yang tertera di Kartu Identitas waktu pencairan Kredit.
PUTUSAN Tanggal Putusan Senin, 07 September 2026
Tanggal BHT : -
Amar putusan
M E N G A D I L I :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit
No.027/301.0004063/BPR-GM/KR/III/2024, tertanggal 08 Maret 2024, yang telah dilakukan legalisasi oleh Noor Saptanti, S.H.,M.H. Notaris di Wonogiri ;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah ingkar janji/ wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit No.027/301.0004063/BPR-GM/KR/III/2024, tertanggal 08 Maret 2024 ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/ kreditnya kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
Baki Debet / Sisa Pokok…………………....……............. Rp. 11.732.279,00
1. Tunggakan Pokok yang belum dibayar …… Rp. 7.454.498,00
2. Tunggakan Bunga yang belum dibayar ……… Rp. 4.290.000,00
3. Denda Keterlambatan ………………………….......... Rp. 1.174.450,00
4. Biaya penagihan …………………………...…............. Rp. 5.000.000,00+
Jumlah Keterlambatan Bayar ……………............… Rp. 17.918.948,00
(Tujuh belas juta sembilan ratus delapan belas ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah).
Dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar sisa hutang tersebut setelah Putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa BPKB kendaraan roda 4 (Empat) dengan data sebagai berikut :
Type : PANTHER B STD/TBR 54 PRLC ;
Merk : ISUZU ;
Tahun : 1999 ;
No.Rangka : MHCTBR54BXC080649 ;
No.Mesin : E080649 ;
No.Polisi : AD 1645 DO ;
Warna : BIRU TUA METALIK ;
Tertulis Atas Nama : YUNI NURYATI ;
akan disita sebagai jaminan pinjaman pada PT BPR Gajah Mungkur dan terhadap agunan tersebut dapat dilakukan penjualan dibawah tangan atau dilakukan lelang oleh Penggugat untuk digunakan sebagai pelunasan kredit Tergugat ;
5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.211.000.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah).
Menetapkan :
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut Perkara Gugatan Sederhana Nomor 30/Pdt.G.S/2026PN.Wng;
2. Menyatakan perkara gugatan sederhana Nomor 30/Pdt.G.S/2026/PN.Wng dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Wonogiri untuk mencatat pencabutan gugatan sederhana tersebut dalam register perkara yang bersangkutan;
4. Membebani Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Gugatan Sederhana ini sebesar Rp. 305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah).
Mlopo RT.002 RW.003, Desa/Kelurahan Mlopoharjo, Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri.
28/Pdt.G.S/2026/PN Wng
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut Perkara Gugatan Sederhana Nomor : 28/Pdt.G.S/2026/PN.Wng;
2. Menyatakan perkara gugatan sederhana Nomor 28/Pdt.G.S/2026/PN.Wng dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Wonogiri untuk mencatat pencabutan gugatan sederhana tersebut dalam register perkara yang bersangkutan;
4. Membebani Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara Gugatan Sederhana ini sebesar Rp 234.000,00 ( dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Pandeyan RT 001 RW 004, Desa Pandeyan, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri
MENGADILI:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji/wanprestasi kepada Penggugat
3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajibannya kepada Penggugat (tunggakan pokok + tunggakan bunga +
denda keterlambatan + biaya penagihan) sebesar Rp140.603.743,00 (seratus empat puluh juta enam ratus tiga ribu
tujuh ratus empat puluh tiga rupiah)
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah)
Putusan :
1. Menghukum kedua belah pihak (Penggugat dan para tergugat) untuk mentaati kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut.
2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 330.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah).
Perjanjian Perdamaian :
Pembayaran tunggakan kewajiban oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang telah disepakati, dilakukan dengan 2 (dua) tahap:
Tanggal 10 Juli 2026 Sebesar Rp. 7.500.000,-
Tanggal 28 Juli 2026 Sebesar Rp. 7.500.000,-
Total Pembayaran Sebesar Rp. 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah )
Mengadili :
1. Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir.
2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Perbuatan Wanprestasi.
4. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat, sesuai kerugian yang diderita Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:
Baki Debet / Sisa Pokok __________________ Rp. 52.139.026,-
Tunggakan Pokok yang belum dibayar _____ Rp. 6.079.514,-
Tunggakan Bunga yang belum dibayar _____ Rp. 5.109.200,-
Denda Keterlambatan ____________________ Rp. 1.118.871,-
Biaya Penagihan ________________________ Rp. 5.000.000,-
_________________________________________________________+
Jumlah Keterlambatan Bayar ______________ Rp. 17.307.585,-
( Tujuh belas juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah ).
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 308.000,00 (tiga ratus delapan ribu rupiah).
CABUT PERKARA dengan Alasan Pihak Intan Meilia Haningtyas yang dalam hal ini sebagai Tergugat sudah melakukan pembayaran untuk melunasi tunggakan kewajiban pada tanggal 20 April 2026, sebesar Rp. 10.000.000,-